Kamis 19 Nov 2020 01:57 WIB

Pengacara: HRS akan Penuhi Panggilan Jika Polisi Lakukan Ini

Kuasa hukum mengatakan, tak menutup kemungkinan HRS penuhi panggilan polisi.

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
Pengacara: HRS akan Penuhi Panggilan Jika Polisi Lakukan Ini. Foto: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara: HRS akan Penuhi Panggilan Jika Polisi Lakukan Ini. Foto: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan dipanggil oleh kepolisian karena dianggap menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi Covid-19. HRS disebut bakal diminta keterangan menyusul Gubernur DKI Anies Baswedan yang sudah lebih dulu dipanggil.

Namun, pengacara HRS, Aziz Yanuar, menyatakan, kliennya belum menerima surat pemanggilan apa pun dari kepolisian.

Baca Juga

"Masih belum ada surat panggilan dari kepolisian yang ditujukan pada Habib Rizieq Shihab," kata Aziz pada Republika, Rabu (18/11).

Aziz menegaskan, kliennya tak menutup kemungkinan akan mematuhi pemanggilan dari kepolisian. Asalkan, kliennya diberi penjelasan yang logis mengenai dasar hukum pemanggilan tersebut.

"Kalau memang ada dasar hukum jelas, relevansi hukum logis (siap dipanggil)," ujar Aziz.

Selain itu, Aziz menyebut, kliennya menuntut polisi menegakkan prinsip equality before the law atau perlakuan yang sama di mata hukum dalam dugaan sebagai pengumpul massa.

Aziz meminta dalang pengumpul massa di acara lain juga dipanggil kepolisian. Contohnya, Gibran Rakabuming Raka yang menimbulkan kerumunan massa di Pilwalkot Solo dan Eri Cahyadi melakukan hal serupa di Pilwalkot Surabaya.

"Polri wajib menerapkan equality before the law yang diatur di pasal 27 dan 28 d UUD 45 serta pasal 7 UU no 6/2018 terhadap Gibran di Solo dan Eri Cahyadi di Surabaya," tegas Aziz.

Sebelumnya, Polri menyatakan, akan meminta keterangan kepada HRS mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan. HRS bakal dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.

Sebelumnya, tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan, akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan beberapa tamu acara.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement