REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Shabrina Zakaria, Antara
Sejak kemarin, Polda Metro Jaya sudah melakukan sejumlah panggilan ke sosok-sosok terkait perhelatan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hari ini Polda memanggil ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Ustaz Haris Ubaidillah, terkait kerumunan massa di kawasan Petamburan pada Sabtu (14/11) malam.
Ustaz Haris bersama tim kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya tadi siang. Mereka menyampaikan penjelasan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan FPI itu.
"Ustaz Haris Ubaidillah sebagaimana surat panggilan yang sudah dilampirkan kepada kuasa kemudian hari ini dimulai dengan tes swab Alhamdulillah negatif, tim kuasa hukum dan Ustaz Haris," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
Aziz mengklaim acara yang pernikahan putri Rizieq yang digelar di Petamburan hanya akad nikah tanpa resepsi. "Jadi hari ini hanya Ustaz Haris sebagai ketua panitia acara maulid malam Ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah bukan resepsi pernikahan ya seperti itu," ungkap Aziz.
Dia juga mengatakan panitia acara sudah mengedepankan protokol kesehatan. Mereka tidak menyangka kegiatan itu menarik kerumunan massa dalam jumlah besar.
"Kesulitan itu terjadi ketika hari H karena kita tidak menyangka massa begitu besar seperti itu karena kita menganggap ini sudah lewat euforianya, kita anggap ya seperti itu prediksi kita. Tapi ini meleset, itu di luar prediksi kita," ujar Aziz.
Ia menanggapi pula rencana Polda memanggil Rizieq. Aziz Yanuar menyatakan kliennya belum menerima surat pemanggilan apapun dari kepolisian.
"Masih belum ada surat panggilan dari kepolisian yang ditujukan pada Habib Rizieq Shihab," kata Aziz pada Republika, Rabu (18/11), siang.
Aziz menegaskan kliennya tak menutup kemungkinan akan mematuhi pemanggilan dari kepolisian. Asalkan kliennya diberi penjelasan yang logis mengenai dasar hukum pemanggilan tersebut. "Kalau memang ada dasar hukum jelas, relevansi hukum logis (siap dipanggil)," ujar Aziz.
Selain itu, Aziz menyebut kliennya menuntut polisi menegakkan prinsip equality before the law atau perlakuan yang sama di mata hukum dalam dugaan sebagai pengumpul massa. Aziz meminta dalang pengumpul massa di acara lain juga dipanggil kepolisian. Contohnya Gibran Rakabuming Raka yang menimbulkan kerumunan massa di Pilwalkot Solo dan Eri Cahyadi melakukan hal serupa di Pilwalkot Surabaya.
"Polri wajib menerapkan equality before the law yang diatur di pasal 27 dan 28 D UUD 45 serta pasal 7 UU No 6/2018 terhadap Gibran di Solo dan Eri Cahyadi di Surabaya," tegas Aziz.
Penyidik Polda Metro Jaya mengundang sebanyak 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan massa saat acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.
Salah satu pihak yang kemarin dipanggil untuk klarifikasi adalah Lurah Petamburan. Saat menjalani tes cepat antigen sebelum pemeriksaan, Lurah Petamburan mendapatkan hasil reaktif Covid-19.
Upaya menelusuri mereka yang kontak dengan Lurah Petamburan segera dilakukan. Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) maupun Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang sempat kontak dekat dengan Lurah Petamburan Setiyanto didata.
Pendataan itu dilakukan untuk mempermudah petugas kesehatan melakukan penelusuran (tracing) kasus Covid-19 jika hasil tes usap terhadap Setiyanto terkonfirmasi positif. "Data petugas baik itu ASN maupun PPSU dan PJLP yang kontak erat dengan lurah sudah ada, sudah kita kumpulkan. Sekarang kita lagi koordinasikan dengan Puskesmas Kecamatan Tanah Abang untuk mekanismenya," kata Sekretaris Kelurahan Petamburan Sunardi saat dikonfirmasi.
Selain mengumpulkan data, penyemprotan disinfektan secara rutin telah dilakukan oleh petugas PPSU yang bertugas di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat. "Kita semprot semua ruangan yang ada. Itu dilakukan petugas PPSU kita setiap hari hingga akhir minggu ini," ujar Sunardi.
Layanan publik di Kelurahan Petamburan tetap berjalan seperti biasa mengingat hasil tes usap Covid-19 dari Lurah Petamburan belum keluar. Setiyanto saat ini menjalani isolasi mandiri di rumahnya sembari menunggu hasil pengetesan Covid-19.
Upaya skirining massa yang berkerumun saat kedatangan Rizieq di sekitar Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, akan dilakukan Satgas Covid-19. “Kita akan melakukan testing bukan kepada jamaah, tapi kepada warga di sekitarnya. Mungkin dalam waktu dekat ini,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan ketika dihubungi Republika, Rabu (18/11).
Apabila dari rapid test tersebut ada yang hasilnya reaktif, maka akan dilanjutkan dengan swab test untuk memastikan warga tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak. Irwan menjelaskan, uji rapid test tidak dilakukan langsung kepada jamaah, sebab ribuan jamaah yang datang pada Jumat lalu diperkirakan datang dari luar Kabupaten Bogor.
Meski demikian, Satgas Covid-19 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan puskesmas setempat akan memberi imbauan kepada warga Kabupaten Bogor yang hadir di acara tersebut untuk melakukan rapid test. “Imbauan nanti melalui Dinkes dengan Mungkin saja langkah itu (memberikan imbauan) kita lakukan, cuma kan kita tidak bisa mendeteksi tempatnya di mana,” lanjutnya.
Kegiatan yang melibatkan ribuan orang itu membuat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengkhawatirkan adanya lonjakan kasus positif selama 14 hari ke depan. Apalagi, saat ini tempat isolasi pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah hampir penuh.
Irwan menambahkan, pada Jumat lalu, Satgas Covid-19 bersama petugas gabungan TNI-Polri sempat keteteran akibat jumlah jamaah yang terlampau banyak. Diperkirakan, jumlah jamaah yang hadir pada saat itu sejumlah 3.000 orang. Sementara, jumlah personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 1.200 personel.
Selain mengatur lalu lintas, petugas gabungan juga melakukan upaya memecah kerumunan dengan membuat kantong-kantong parkir, serta memasang spanduk imbauan penerapan protokol kesehatan. Irwan mengatakan, petugas memilih untuk tidak melakukan tindakan represif pada saat itu agar tidak terjadi gesekan antara petugas dan jamaah.
“Kalau misalnya kita ada upaya tindakan represif, khawatir bakal terjadi gesekan. Lebih baik pada saat itu kawan-kawan TNI-Polri mengatur supaya tidak terjadi kerumunan yang sedemikian masif,” ujarnya.
Terkait dengan permintaan dari Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat untuk menelusuri adanya tindakan pelanggaran protokol kesehatan, Irwan mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau imbauan. Apalagi, mengenai denda seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu.
“Saya belum tahu apakah tertulis atau lisan (imbauannya). Tapi yang saya tau dari media online, Satpol PP Provinsi mau koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten. Terkait denda, nanti saya juga belum konfirmasi ke Satpol PP,” tutupnya.