REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, telah dilaporkan ke sebanyak 11 Polda dan satu laporan ke Bareskrim Polri. Bareskrim akan mengambil keputusan, karena hanya satu laporan yang diproses.
"Masih menunggu (laporan) yang lainnya dan Bareskrim akan mengambil keputusan terkait prosesnya. Karena kan kalau perkara itu sudah dilaporkan dalam hal yang sama tidak mungkin kita akan proses LP yang lainnya,” ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11)
Awi membeberkan laporan yang dilayangkan mulai dari di Polda Riau, Bali, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, Banten, Kepulauan Riau, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara hingga Sulawesi Tengah. Terakhir Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Pospera Mustar Bona Ventura Manurung.
"Ada 12 Wilayah yang melaporkan hal tersebut yang dilakukan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera),” tutur Awi.
Kasus dugaan fitnah ini bermula dari kritikan yang diucapkan tangan kanan Menteri Erick Thohir itu dalam sebuah percakapan di media sosial. Dalam percakapan itu, Arya menyebut Komisaris dari kader Pospera cuma menyebabkan kerugian negara. Tidak terima dengan ucapan itu dan merasa dirugikan, Arya pun dilaporkan ke pihak berwajib.
Sebelumnya Mustar Bona Ventura Manurung, melaporkan Arya ke Bareskrim Polri. Langkah ini sebagai lanjutan ultimatum kepada Arya yang tak kunjung meminta maaf dalam waktu 3x24 jam atas tudingannya ke Pospera. Menurutnya, Pospera merasa sangat dirugikan, dan dicemarkan nama baik kehormatan organisasi.
"Maka mau tidak mau kami harus melaporkan atas tindakan dan fitnah yang tidak bertanggung jawab oleh Jubir Kementerian BUMN, staf khusus Arya Sinulingga,” tegas Mustar Senin (16/11) lalu.