Senin 23 Nov 2020 10:30 WIB

AYPI Sambut Baik Sekolah Tatap Muka

Kami menyambut baik dengan senang hati, kebijakan pemerintah pusat

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Akbar
Direktur Utama Penerbit Al-Mawardi Prima Afrizal Sinaro
Foto: ROL
Direktur Utama Penerbit Al-Mawardi Prima Afrizal Sinaro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI), H E Afrizal Sinaro mengaku senang akan kebijakan baru terkait sekolah akan digelar tatap muka pada tahun depan.

"Kami menyambut baik dengan senang hati, kebijakan pemerintah pusat dalam hal pemberian kewenangan penuh kepada pemda dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Afrizal dalam keterangan tertulisnya kepada Republika belum lama ini.

Dia melanjutkan, pembukaan sekolah kembali tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan. Semua sepakat bahwa keselamatan dan kesehatan siswa, guru, staf karyawan yang ada dilingkungan sekolah itu harus menjadi prioritas.

"Sehubungan dengan itu pemerintah seyogyanya membantu menyiapkan semua sarana prasarana kesehatan seperti tabung kran air untuk mencuci tangan, masker untuk guru dan murid," ucap Afrizal.

Dia mengungkapkan, alangkah baiknya sebelum memasuki  sekokah, semua guru dan murid diharuskan di tes rapid utk memastikan semua sehat. Tes rapid ini difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat.

Menurut Adrizal, kebijakan membuka kembali sekolah yang sudah hampir sembilan bulan mereka di rumah, ini akan menjadi angin segar bagi murid dan orang tua mereka.

Sebelumnya Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di Januari 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement