Selasa 24 Nov 2020 00:50 WIB

KPK Setor Denda Elfin Mz Muchtar Sebesar Rp 2,3 Miliar

Pembayaran uang pengganti itu dilunasi Elfin Mz Muchtar secara bertahap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Elfin MZ Muchtar.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Elfin MZ Muchtar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyetorkan uang hukuman mantan kepala bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kabid PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin Mz Muchtar. Uang itu merupakan uang pengganti yang wajib dibayar Elfin sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Palembang.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2,36 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/11).

Pembayaran uang pengganti itu dilunasi Elfin Mz Muchtar secara bertahap. Pembayaran pertama dan kedua dilakukan pada 1 Juli 2020 sebesar Rp 300 juta, cicilan ketiga disetorkan pada 22 September 2020 senilai Rp 1 miliar dan pembayaran terakhir dilakukan pada 12 November 2020 sejumlah Rp 765 juta.

Pelunasan uang pengganti itu melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020. Dalam amar putusan, terdakwa tidak hanya dihukum pidana empat tahun penjara juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 2,36 miliar.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Harta benda itu dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan," jelas Ali.

Ali mengatakan, KPK tidak hanya menuntut pidana penjara kepada para pelaku korupsi, tapi berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor. Kata dia, hal itu dilakukan sebagai bagian efek jera pelaku korupsi tersebut,

"Juga sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," katanya.

Seperti diketahui, Elfin merupakan perantara Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. Dia mengatur pembagian uang fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Elfin dinyatakan terbukti menerima suap dari terdakwa kontraktor Robi Okta Fahlefi. Dia terbukti menerima Rp 1 miliar dan tanah senilai Rp 2 miliar di wilayah Tangerang, Banten dan menerima sepasang sepatu basket seharga Rp 25 juta.

Elfin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Dia juga dikenakan membayar kerugian negara sebesar Rp 2,365 miliar.

Elfin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement