REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menciduk artis Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Millen Cyrus digerebek bersama J (33) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Ahad (22/11). "Kita melakukan penangkapan pada Ahad di salah satu hotel di Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11).
Ahrie menjelaskan, pengrebekan itu dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di hotel tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menyatroni salah satu kamar hotel. "Kemudian kita melakukan penggeledahan, lalu kita mendapatkan beberapa barang bukti," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram. Ia mengatakan, masih melakukan penyelidikan terhadap pengedar sabu tersebut. Pasalnya, masih terdapat dua orang dibalik beredarnya sabu yang dikonsumsi oleh Millen Cyrus.
"Sabunya diantarkan oleh orang. Kita masih lakukan penyelidikan. Ada dua orang, kita masih cari sampai sekarang," ucapnya.
Ahrie menambahkan, Millen Cyrus setidaknya telah mengonsumsi tiga sampai empat kali sabu. Namun, ia menyebut, Millen Cyrus mengaku belum terlalu lama mengonsumsi barang haram itu. "Katanya sudah beberapa kali dan tidak terlalu lama lah. Di hotel, lalu ada di Bali dengan di Jakarta, di beberapa tempat," jelasnya.
Meskipun belum menjerat Millen Cyrus dengan pasal penyalahgunaan narkoba, Ahrie mengatakan masih terus mendalami kasus tersebut. Ia menyebutkan, Millen Cyrus nantinya akan menghuni sel sesuai dengan KTP. "(Ditempatkan) sesuai jenis kelamin yang tertera di KTP," ucapnya.