Rabu 25 Nov 2020 07:06 WIB

Keluarga Rizieq tak Penuhi Panggilan, Polri: Rugi Sendiri

Polisi menyarankan keluarga Rizieq Shihab penuhi undangan klarifikasi

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menyarankan keluarga Rizieq Shihab penuhi undangan klarifikasi.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menyarankan keluarga Rizieq Shihab penuhi undangan klarifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Awi Setiyono, menyampaikan meski panggilan klarifikasi kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat hanya bersifat undangan tapi sebaiknya dihadiri. 

Tidak terkecuali dengan sepasang pengantin putri dan menantu Habib Rizieq Shihab (HRS). Karena undangan itu merupakan kesempatan bagi keduanya dan saksi lain. 

Baca Juga

"Klarifikasi kan sifatnya undangan. Orang yang dikirim undangan nggak hadir ya rugi sendiri. Karena itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, rasakan, lihat, jangan sampai ya mohon maaf yang bersangkutan rugi sendiri," ungkap Awi dalam konferensi persnya, Selasa (24/11).  

Awi mengatakan, undangan klarifikasi oleh penyidik dimaksudkan tersebut diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kemudian jika nantinya naik ke tahap penyidikan, urusannya akan lebih terikat aturan hukum. Jika sudah masuk ke tahap penyidikan, akan disesuaikan dengan aturan Undang-undangan KUHAP terkait pemanggilannya. 

"Sangat memungkinkan yang dijadwalkan klarifikasi itu untuk dipanggil selanjutnya. Kalau sudah masuk penyidikan sudah kita pakai KUHAP, kalau dipanggil sekali, dua kali, tidak hadir ya kita tiga kali sudah perintah membawa, sudah tegas," kata Awi. 

Sebelumnya, selain mengundang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan beberapa stakeholder lainnya, Polisi juga memanggil putri Habib HRS berinisial NS dan suaminya berinisial MI yaitu menantu dari HRS. Keduanya diundang untuk dimintai klarifikasi terkait akad nikahnya yang diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan.  

Selain NS dan MI, pihak kepolisian juga memanggil Kadishub DKI Jakarta dan dari BPBD DKI Jajarta, humas Front Pembela Islam (FPI) berinisial HA bin AA, sebagai orang yang diminta menyewa tenda berinisial I, bagian dari keluarga pengantin berinisial HA bin H. Namun dari tujuh orang yang diundang, lima diantaranya tidak bisa hadir dengan alasan yang belum diketahui.  

"Dari tujuh orang itu yang hadir hanya dua yaitu Kadishub DKI Jakarta dan BPBD DKI Jakarta, lima orang tidak hadir dan belum ada konfirmasi," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, Jumat (20/11) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement