Rabu 25 Nov 2020 14:00 WIB

KPK Amankan Kartu Debit ATM Terkait Penangkapan Menteri KKP

Kartu debit ATM diduga terkait tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Lembaga anti rasuah itu mengamankan Menteri Edhy terkait dengan penetapan izin ekspor benih lobster.

"Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, dalam operasi senyap itu KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi di antaranya Jakarta dan Depok dan Bandara Soekarno Hatta sekitar jam 00.30 wib. Dia melanjutkan, sebanyak 17 orang diamankan petugas dalam operasi tersebut.

"Di antaranya adalah menteri kelautan dan perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," katanya.

Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam. KPK mengakubakan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diciduk penyidik KPK saat turun dari pesawat All Nippon Airways NH835 yang mendarat di Terminal 3 bandara Soekarno-Hatta. Dia diamankan setelah pulang dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement