Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Pemerintah Tetapkan 9 Desember Libur Nasional

Ahad 29 Nov 2020 02:40 WIB

Red: Nashih Nashrullah

Penetapan libur nasional 9 Desember dalam rangka Pilkada serentak ilustrasi pilkada.

Penetapan libur nasional 9 Desember dalam rangka Pilkada serentak ilustrasi pilkada.

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penetapan libur nasional 9 Desember dalam rangka Pilkada serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id pada Sabtu.

Baca Juga

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUmelakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September. Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler