REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengusulkan libur akhir tahun bertepatan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru pada Desember 2020 mendatang dipersingkat. Hal ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 akibat kerumunan di tempat wisata.
Ridwan Kamil menjelaskan, ia memilih opsi pengurangan libur panjang akhir tahun ketimbang dua opsi lain yaitu jumlah hari libur sama seperti tahun sebelumnya atau dihilangkan sama sekali.
"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur akhir tahun) dikurangi (harinya)," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil saat mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Kota Bandung, Jawa Barat, akhir pekan ini.
Menurut Emil, jika libur ditiadakan sama sekali, maka perekonomian tidak berjalan. Begitu juga jika libur tidak dipersingkat, maka berpotensi pada penularan Covid-19.
"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan kasus Covid-19) dalam menanganinya," kata Emil.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020 hingga Jumat, 1 Januari 2021.
Rinciannya, Kamis 24 Desember 2020 adalah Cuti Bersama Hari Natal; Jumat, 25 Desember 2020 Hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan; Senin-Kamis 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020; dan 1 Januari 2021 libur tahun baru.
Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari.
Ia melanjutkan, penularan Covid-19 ditentukan oleh ada tidaknya keramaian warga. Untuk itu, Jabar tetap mengusulkan agar pemerintah pusat mempersingkat libur panjang akhir tahun demi mengurangi potensi kerumunan di tempat wisata.