Ahad 29 Nov 2020 13:16 WIB

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Dari DRN Sampai KPHI

Pembubarkan lembaga ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo. Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural, terdiri dari komisi, badan, dan dewan merelalui Perpres Nomor 112.
Foto: Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo. Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural, terdiri dari komisi, badan, dan dewan merelalui Perpres Nomor 112.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural, terdiri dari komisi, badan, dan dewan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November lalu.

Dalam salinan dokumen perpres yang diunggah di lama resmi Sekretariat Negara, disebutkan, langkah pembubarkan lembaga ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan.

Baca Juga

Kesepuluh lembaga yang dibubarkan disebutkan dalam Pasal 1 beleid tersebut, antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Lembaga lain yang dibubarkan, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.