Selasa 01 Dec 2020 15:20 WIB

Polisi Tunggu HRS Sampai Malam di Polda Metro Jaya

Polisi belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau berhalangan

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan hingga saat ini petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tak kunjung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan pihaknya belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau berhalangan. Namun polisi tetap akan menunggu kedatangan HRS dan saksi lain hingga malam nanti.

"Mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan, tentu kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Baca Juga

Menurut Yusri, sebenarnya HRS dan menantunya Hanif Alatas dan Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) pukul 10.00 WIB. Namun empat orang saksi, hanya Yayan yang hadir dan tengah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Padahal jika memang tidak bisa hadir, harusnya kuasa hukumnya datang mengkonfirmasi dan memberikan alasan yang jelas.

"Biasanya kalau tidak hadir akan datang pengacaranya mengantarkan, selama dia patut dan wajar menyampaikan alasan yang bisa diterima oleh penyidik," terang Yusri. 

Kemudian jika, sambung Yusri, apabila memang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak kepolisian akan menjadwalkan ulang. Namun Yusri masih tetap berharap agar HRS  bisa hadir dalam pemeriksaan terkait kerumunan massa pada saat akad nikah puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Kita tunggu sampai malam ini, kalau tidak ada, malam ini kita layangkan lagi panggilan yang kedua terhadap MRS (Habib Rizieq Shibab) dan HA (Hanif Alatas) menantunya," tegas Yusri.

Sebelumnya, kasus kerumunan massa saat acara akad nikah puteri HRS pada Sabtu (14/11) lalu, telah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Yakni pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga di pasal 216 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement