REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan penegakan hukum berlaku untuk semua warga Indonesia tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Rizieq Shihab. Ia menekankan, tak ada satupun warga Indonesia yang kebal terhadap hukum.
Pernyataan ini disampaikan terkait rencana pemeriksaan pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Itu yang supaya kita pegang teguh. Siapapun kalau sudah dinyatakan oleh pihak keamanan, atau pihak yang bertanggung jawab atas penentuan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak maka di situ tidak ada pandang bulu. Perlakuan yang sama di depan hukum,” ujar Moeldoko saat konferensi pers di kantornya, Selasa (1/12).
Terkait proses pemeriksaan terhadap Rizieq, Moeldoko menegaskan tak ada upaya melakukan kriminalisasi ulama. Karena itu, ia mengimbau agar para pendukung Rizieq tak perlu melakukan aksi massa.
“Jadi untuk itu, kita imbau bersama tidak perlu menggunakan kekuatan. Tidak perlu mengancam dst. Karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu, karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu,” jelasnya.
Ia menyampaikan, seluruh masyarakat menghendaki situasi yang aman. Pemerintah pun bertanggung jawab untuk menciptakan situasi yang stabil dan aman untuk melindungi seluruh masyarakat.
Karena itu, Moeldoko meminta agar kasus kerumunan massa ini diserahkan kepada aparat berwenang sehingga dapat segera diselesaikan. “Sudah serahkan saja kepada aparat kepolisian, penegak hukum untuk bisa menyelesaikan ini,” tambahnya.