Kamis 03 Dec 2020 08:40 WIB

Protokol Kesehatan Ketat Tetap Diperlukan Saat Liburan

IDI usulkan libur Natal dan akhir tahun hanya selama tiga hari.

Sejumlah wisatawan menikmati pemandangan alam di objek wisata Bukit Pamoyanan di Desa Kawungluwuk, Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (28/11/2020). Wisata Bukit Pamoyanan menyajikan pesona keindahan alam dan camping ground yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Mandiri bekerjasama dengan Kelompok Sadar Wisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam membangun desa yang mandiri.
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Sejumlah wisatawan menikmati pemandangan alam di objek wisata Bukit Pamoyanan di Desa Kawungluwuk, Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (28/11/2020). Wisata Bukit Pamoyanan menyajikan pesona keindahan alam dan camping ground yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Mandiri bekerjasama dengan Kelompok Sadar Wisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam membangun desa yang mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah memangkas cuti bersama akhir tahun 2020 diapresiasi. Namun, pemerintah juga diminta tidak sekadar memangkas waktu liburan, tetapi juga memperketat aturan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat liburan akhir tahun nanti.

Ketua Tim Pedoman dan Pro tokol dari Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Eka Ginanjar, menilai, libur yang masih berlangsung selama delapan hari tetap berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19. "Delapan hari (libur) ini adalah waktu yang panjang dan berpotensi membuat orang bepergian ke tempat wisata atau luar kota dan kemungkinannya masih sangat tinggi," kata dia kepada Republika, Rabu (2/12).

Kasus Covid-19 yang meningkat bisa dilihat seusai liburan sebelumnya, seperti Idul Fitri, Idul Adha, bahkan maulid. Libur yang hanya empat hari itu, kata dia, bisa menambah kasus Covid-19. Karena itu, Eka berharap pemerintah memberikan penekanan bahwa selama liburan masyarakat harus tetap berada di rumah saja.

Opsi lainnya, hari libur Natal dan tahun baru dibuat hanya selama tiga hari, yaitu tanggal 24 dan 25 Desember 2020 untuk memberi kesempatan umat Kristiani beribadah. Kemudian, libur 1 Januari 2021 saat tahun baru.

Pemerintah memutuskan mengurangi cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 dari semula 11 hari menjadi delapan hari. Libur akhir tahun akan dijeda menjadi dua periode, yakni libur Natal dan libur pergantian tahun. Pengurangan libur cuti bersama tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 yang masih terus meningkat.

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, juga menilai, langkah antisipasi mesti dipertegas dengan melarang perayaan pergantian akhir tahun dalam bentuk berkumpul. Para kepala daerah, kata dia, harus turun langsung memberikan penindakan tegas terhadap mereka yang tetap berkumpul pada malam pergantian tahun.

"Pergantian tahun dari 2020 ke 2021 harus jadi momen refleksi dan penyadaran bahwa Covid-19 telah menimbulkan banyak musibah dan kerugian bagi semua warga masyarakat," kata Mufida, kemarin.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, pengendalian pergerakan massa harus dilakukan selama liburan nanti. Tanpa protokol kesehatan yang ketat, upaya pemangkasan cuti bersama akhir tahun akan sia-sia. "Intinya, jangan sampai terjadi kerumunan massa saat liburan akhir tahun yang berpotensi menciptakan klaster penularan baru Covid- 19. Pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat wajib mengendalikan pergerakan massa," ujarnya melalui keterangan tertulis, kemarin.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah ihwal pemotongan hari libur pada 28, 29, dan 30 Desember 2020.  Koordinasi perlu dilakukan guna menghindari kegaduhan saat pelaksanaannya.

"Pak Mendagri, Pak Tito bertanggung jawab untuk mengoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah," ujar Muhadjir di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12).

Muhadjir juga sudah berkoo dinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen pan-RB) untuk mengatur libur para aparatur sipil negara. Begitu juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN.

"Jadi, semua sudah mapan, sudah kita hitung. Makanya, presiden minta beberapa kali (keputusan) ditunda itu karena selalu ditanya oleh presiden, saya sudah koordinasi dengan kementerian terkait (atau) belum," ujar Muhadjir.

Ia menegaskan, pemotongan hari libur guna mencegah penyebaran Covid-19. Meski begitu, masyarakat diminta arif dan bijaksana dalam memanfaatkan hari liburnya. "Terutama mempertimbangkan betul aspek kesehatan dan keselamatan. Terutama yang berkaitan dengan wabah Covid-19, karena itu kalau mau pergi, pilih-pilih tempat yang kira-kira aman," ujar Muhadjir.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersyukur dengan pemangkasan liburan tersebut sehingga warganya tak perlu mudik. "Alhamdulillah, warga saya biar gak jadi pulang kampung. Kalau dari kampung nanti balik lagi ke sini (bawa virus)," kata Pepen, sapaan akrabnya, Rabu (2/11).

Dia meminta war ganya se bisa mungkin berdiam diri di rumah. Makin sedikit pergerakan warga, akan makin sedikit transmisi atau risiko penula an Covid-19 di Kota Bekasi. (nawir arsyad akbar/rr laeny sulistyawati/febrianto adi saputro/uji sukma medianti/antara ed: ilham tirta)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement