Jumat 04 Dec 2020 19:00 WIB

Puskapol UI Soroti Enam Isu Krusial RUU Pemilu

Isu paling utama dari RUU Pemilu adalah sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Puskapol Fisip UI Aditya Perdana (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Puskapol Fisip UI Aditya Perdana (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menyoroti enam isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Direktur Puskapol UI Aditya Perdana mengungkapkan bahwa isu pertama yang cukup sering menjadi perdebatan di parlemen yaitu soal sistem proporsional terbuka atau tertutup.

"Di luar daftar terbuka dan tertutup selalu yang menjadi perbincangan adalah soal siapa mereka, siapa para calonnya, bagaimana mereka bisa menang, mekanisme apa yang menguntungkan atau merugikan pihak calon atau pun juga partai politik dengan daftar tersebut," kata Aditya dalam diskusi daring, Jumat (4/12).

Baca Juga

Isu kedua yang juga krusial yaitu isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ia membagi ke dalam dua kategori, pertama yaitu kategori partai politik yang memilki jumlah kursi banyak cenderung menginginkan agar ambang batas ditingkatkan.

"Kenapa demikian, karena tujuannya tentu semata-mata untuk menguatkan sistem multipartai yang sederhana yang memang sedang diperbincangkan oleh partai politik," ujarnya.

Sementara kategori yang menginginkan agar ambang batas dikurangi kerap disuarakan oleh partai menengah ke bawah yang jumlah perolehan kursinya di DPR tidak terlalu banyak. Partai-partai tersebut cenderung ingin bagaimana partai mereka bisa bertahan di dalam konteks kepemiluan di Indonesia.

"Sehingga tidak heran ketika misalkan ada satu kelompok partai yang berusaha menaikan angka di sekian persen, maka kelompok partai yang lain berusaha untuk menegasikan itu karena itu akan berdampak langsung kepada partai yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian isu krusial ketiga yaitu terkait besaran daerah pemilihan (distrik magnitude). Menurut Aditya Distrik Magnitude tersebut akan berdampak terkait dengan bagaimana kekuatan secara real kekuatan yang diperoleh partai politik di setiap dapil.

"Semakin kecil ambang batasnya tentu maka perolehan kursi dari partai yang menengah itu dia akan jauh lebih baik," ungkapnya.

Isu selanjutnya yaitu aspek keserentakan Pemilu 2024. Menurutnya, yang harus diperhatikan yaitu apakah nantinya pemilu akan dibedakan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal. Atau membedakan antara pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.

Selain itu isu penyelenggara pemilu juga menjadi isu krusial lainnya di dalam RUU Pemilu. Puskapol menyoroti terkait rekrutmen penyelenggara pemilu.

"Bagaimana mekanismenya, latar belakang calon tersebut, hal-hal apa yang perlu diperbaiki, karena ini ada kaitannya bagaimana kita bisa menciptakan atau menghadirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas yang juga independen dan juga jauh dari usaha-usaha manipulasi dalam perhitungan suara," jelasnya.  

Terakhir yaitu isu keterwakilan perempuan. Puskapol melihat bahwa keterwakilan perempuan sejak 2004 cenderung mengalami peningkatan. Hanya saja kondisi di tiap partai berbeda-beda.

Melihat enam isu krusial RUU Pemilu tersebut Aditnya mengatakan bahwa Puskapol UI merekomendasikan sejumlah poin kebijakan. Pertama, Puskapol melihat bahwa sistem proporsional terbuka merupakan pilihan yang masih bisa dilakukan. Kedua, Puskapol UI mendorong adanya kebijakan posisi nomor urut 1 untuk calon perempuan di 30 persen dapil.

"Ini adalah refleksi dari hasil studi kami yang mengatakan bahwa ada kecenderungan keterpilihan nomor urut 1 dan 2 itu adalah menjadi pilihan yang populer  di pemilih, setelah kami cek di beberapa negara itu juga fakta," ujarnya.

Kemudian Aditya juga berharap bahwa ambang batas parlemen 4 persen tetap bisa diterapkan. Kemudian ia juga merekomendasikan agar besaran dapil tetap di kisaran 3-12 persen.

"Peluang yang sama perlu dibuka seluas-luasnya kepada perempuan-perempuan agar bisa terpilih, termasuk besaran dapilnya."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement