REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polrestro Jakarta Timur melepas Tim Pemburu Covid-19 sebagai upaya menekan angka penyebaran virus tersebut di wilayah hukum DKI Jakarta, Jumat (4/12). "Hari ini kita luncurkan tim pemburu Covid-19. Seluruh jajaran Polres di Jakarta melaksanakan hal yang sama," kata Kapolrestro Jakarta Timur Arie Ardian usai melepas Tim Pemburu Covid-19 di Mapolrestro Jaktim.
Arie mengatakan tim tersebut bertugas melakukan pengetesan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) di lapangan untuk melacak keberadaan pasien Covid-19. "Pelacakan (terhadap pasien Covid-19) dilakukan sesuai protokol kesehatan, khususnya di Jaktim. Bagi yang melanggar kita tegakkan hukum," katanya.
Namun Arie menginstruksikan agar kegiatan di lapangan harus mengedepankan unsur humanis dan persuasif. "Terhadap pelanggar ada konsekuensinya," katanya.
Tim Pemburu Covid-19 terdiri atas Polri, TNI, jajaran Pemkot Jakarta Timur, kejaksaan negeri hingga pengadilan negeri. "Dengan tim ini kesadaran masyarakat, saya harap semakin meningkat dan ada perubahan kebiasaan mengingat angka kasus COVID-19 di Jaktim ini tinggi," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Tim Pemburu Covid-19 yang tergabung bersama TNI dan Pemprov DKI ini akan memburu setiap orang atau warga yang dinyatakan terpapar.
Petugas dibekali pakaian lengkap alat pelindung diri dan siap membawa orang positif Covid-19 ke rumah sakit. "Ada laporan orang atau warga terpapar Covid-19, langsung kita datangi dan bawa ke RS Wisma Atlet. Harus segera ditangani. Engggak main-main lagi,” kata Fadil Imran.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan ke hotline Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya di nomor WA 0812-1212-8891, Instagram @Timpemburucovid19, Twitter Timpemburucovid19 dan Facebook Tim Pemburu Covid-19.