Ahad 06 Dec 2020 02:35 WIB

Polri: Kasus Cagub Mulyadi Murni Tindak Pidana Pemilu

Cagub Sumbar Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nidia Zuraya
Calon gubernur (cagub) Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi (kedua dari kanan).
Foto: Dokumentasi pribadi
Calon gubernur (cagub) Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi (kedua dari kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, kasus calon gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana Pemilu. Oleh karena itu, kasus ini yang menangani adalah sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. 

“Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (5/12). 

Baca Juga

Argo meluruskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu. 

“Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” ungkap Argo.