Saturday, 28 Jumadil Awwal 1446 / 30 November 2024

Saturday, 28 Jumadil Awwal 1446 / 30 November 2024

Bawaslu: 9 Provinsi Paling Rawan dalam Pilkada 2020

Ahad 06 Dec 2020 15:59 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

Foto: Republika/Prayogi
Provinsi Sulawesi Utara menjadi yang teratas dengan nilai IKP sebesar 87,43.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan bahwa ada sembilan provinsi yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang memiliki indeks kerawanan Pilkada (IKP) yang tinggi. Provinsi Sulawesi Utara menjadi yang teratas dengan nilai IKP sebesar 87,43.

Di posisi kedua ada Sumatera Barat (86,57), Jambi (79,13), Sulawesi Tengah (75,57), dan Bengkulu (74,86). Selanjutnya ada Kalimantan Selatan (72,26), Kalimantan Tengah (68,77), Kepulauan Riau (66,53), dan Kalimantan Utara (64,38). Ia menjelaskan, angka IKP tersebut meningkat cukup tinggi ketimbang data yang sebelumnya diungkapkan Bawaslu.

Baca Juga

"Kerawanan tinggi pada provinsi yang menyelenggarakan pilgub dikontribusi oleh kerawanan pada dimensi konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu bebas adil, dan partisipasi," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 secara daring, Ahad (6/12).

Ia mengatakan pandemi Covid-19 ikut memperparah indek kerawanan pilkada di suatu provinsi. Sembilan provinsi tersebut juga berstatus rawan tinggi Covid-19, lima yang tertinggi adalah Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Tengah.

"Lalu ada Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara," ujar Afifudin. 

Ia menjelaskan, peningkatan jumlah daerah yang rawan tinggi disebabkan kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung melandai. Bawaslu menentukan status rawan Covid-19 berdasarkan tiga aspek, yaitu penyelenggara pemilih, peserta pemilihan, dan kondisi daerah. 

Bawaslu meminta agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Baik selama proses pemungutan pada 9 Desember mendatang hingga tahapan penghitungan suara.

"Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19 berkoordinasi dalam keterbukaaninformasi dan sosialisasi mengenai oelaksanaan prokes," ujar Afifudin. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler