Senin 07 Dec 2020 10:37 WIB

Kasus Kerumunan Haul Dilimpahkan ke Polda Banten

Kasus acara haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani dilimpahkan ke Polda Banten

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani
Jamaah menghadiri haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (29/11) pagi WIB.
Foto: Tangkapan layar
Jamaah menghadiri haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (29/11) pagi WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana terkait kerumunan di acara haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah ke Polda Banten. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kasus tersebut diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

"Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polda. Saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Banten," ujar Ade kepada Republika, Senin (7/12).

Ade menegaskan, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal itu dinilai menjadi prioritas mengingat saat ini di Kabupaten Tangerang masih terus digencarkan upaya penanggulangan pandemi Covid-19. "Masih penyelidikan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Polresta memanggil 11 orang terkait kerumunan dalam acara haul akbar di Ponpes Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kesebelasnya meliputi enam orang jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang dan lima orang panitia acara.

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana kekarantinaan yang termaktub dalam UU No. 6 Tahun 2018 dan dugaan tindak pidana wabah penyakit sesuai dengan UU No 4 Tahun 1984, serta dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah petugas yang sah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement