Kamis 10 Dec 2020 00:25 WIB

'Program Bansos Perlu Dievaluasi Menyeluruh'

Audit perlu dilakukan untuk mengetahui akar masalah program bansos yang diterapkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Berbagai barang kebutuhan pokok yang disiapkan saat Kick Off Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahap Tiga, di Gudang PT Panasia Indo Resources Tbk, Jalan Moh Toha, Kabupaten Bandung, Rabu (7/10). Penerima manfaat Bansos tahap tiga ini jumlahnya mencapai 1,907.274 kepala keluarga yang telah diverifikasi dan dipadankan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Berbagai barang kebutuhan pokok yang disiapkan saat Kick Off Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahap Tiga, di Gudang PT Panasia Indo Resources Tbk, Jalan Moh Toha, Kabupaten Bandung, Rabu (7/10). Penerima manfaat Bansos tahap tiga ini jumlahnya mencapai 1,907.274 kepala keluarga yang telah diverifikasi dan dipadankan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik menyayangkan adanya kasus suap yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait bansos penanganan covid-19. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menilai perlu dilakukan evaluasi mengingat program bansos penanganan covid-19 masih bisa dicurangi. 

"Perlu evaluasi menyeluruh terhadap program bansos," kata Bukhori kepada Republika, Rabu (9/12).

Dirinya sepakat, bahwa audit perlu dilakukan untuk mengetahui akar masalah program bansos yang diterapkan saat ini. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan bukan hanya terhadap pelakunya dan caranya, melainkan  termasuk bentuk penyalurannya serta pengawasannya.

"Pengawasan dalam seperti Irjen dan luar seperti DPR dan BPK serta penegak hukum, namun lebih intensif sehingga saling mengawasi," ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus program bantuan sosial penanganan Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan dua orang pemberi.

Penetapan Menteri Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada  Jumat (4/12) pukul 23.00 hingga Sabtu (5/12) WIB. Dalam operasi itu KPK mengamankan enam orang yakni yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar. KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M, Harry Sidabuke dan Sanjaya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement