REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik menyayangkan adanya kasus suap yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait bansos penanganan covid-19. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menilai perlu dilakukan evaluasi mengingat program bansos penanganan covid-19 masih bisa dicurangi.
"Perlu evaluasi menyeluruh terhadap program bansos," kata Bukhori kepada Republika, Rabu (9/12).
Dirinya sepakat, bahwa audit perlu dilakukan untuk mengetahui akar masalah program bansos yang diterapkan saat ini. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan bukan hanya terhadap pelakunya dan caranya, melainkan termasuk bentuk penyalurannya serta pengawasannya.
"Pengawasan dalam seperti Irjen dan luar seperti DPR dan BPK serta penegak hukum, namun lebih intensif sehingga saling mengawasi," ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus program bantuan sosial penanganan Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan dua orang pemberi.
Penetapan Menteri Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12) pukul 23.00 hingga Sabtu (5/12) WIB. Dalam operasi itu KPK mengamankan enam orang yakni yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar. KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M, Harry Sidabuke dan Sanjaya.