Kamis 10 Dec 2020 08:00 WIB

Pejabat Korupsi Dihukum Mati, Bagaimana Pandangan Islam?

Tindakan korupsi dilihat dari hukum Islam bisa digolongkan sebagai bentuk perbuatan khianat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Penetapan tersangka tindak pidana korupsi terhadap Menteri Sosial Juliari P Batubara mengundang analisis banyak kalangan. Sebab, Juliari sebagai pejabat negara diduga melakukan korupsi terhadap dana bantuan sosial untuk pandemi Covid-19. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor membuka peluang hukuman mati bagi pelaku tindak korupsi dalam keadaan tertentu,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement