Jumat 11 Dec 2020 00:29 WIB

Fatwa Pendaftaran Haji di Usia Dini

Munas MUI ke-10 menetapkan bahwa pendaftaran haji saat usia dini hukumnya boleh.

Foto: ihram.co.id
Fatwa Pendaftaran Haji di Usia Dini

REPUBLIKA.CO.ID,Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10  menetapkan bahwa pendaftaran haji saat usia dini hukumnya boleh atau mubah tapi harus memenuhi syaratnya, jika tidak memenuhi syaratnya hukumnya haram. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement