REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bekas kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengakui dirinya memberikan akses kepada Pengusaha Tommy Sumardi untuk bertemu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengurusan red notice Djoko Tjandra kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12).
Awalnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Agung M Yusuf Putra menanyakan kepada Prasetijo awal mula pertemuan antara Napoleon dan Tommy Sumardi. Prasetijo menceritakan, pada pertengahan Maret 2020 Tommy mendatangi ruangan kerjanya bermaksud ingin diperkenalkan dengan Irjen Napoleon. Keinginan Tommy akhirnya tercapai pada akhir Maret 2020.
"Saya coba hubungi Kadiv, saya telepon Pak Kadiv, Jenderal mohon izin ini ada sahabat saya mau kenalan apakah diperkenankan untuk bisa kenalan di ruang Jenderal. Ya silakan saja," ujar Prasetijo mengulang pembicaraannya ditelepon dengan Irjen Napoleon.
"Dilakukan pertemuan?" tanya Jaksa.
"Ya ketemu," jawab Prasetijo.
Jaksa kemudian bertanya, apakah dalam pertemuan tersebut ada pembicaraan khusus. Prasetijo mengaku jika dirinya sempat diminta keluar ruangan oleh Tommy Sumardi.
"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy. Pras, ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," kata dia.
"Berapa lama saudara di luar," tanya Jaksa .
"Kurang lebih 10 sampai 15 menit, " jawab Prasetijo.
Prasetijo mengaku, sebelum mengajak Tommy bertemu dengan Napoleon, Tommy terlebih dahulu memberitahu kepadanya maksud bertemu Napoleon.
"Dia cerita bahwa dia mau buat surat. Surat apa, bro? Ini lho saya diminta tolong untuk buat surat permintaan draf. Draf apa? Draf surat saja buat surat Div Hubinter. Dari siapa. Ada lah bro, nanti gue kasih datanya," tutur Prasetijo mengulang percakapannya dengan Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.