Jumat 11 Dec 2020 18:19 WIB

BI-Pemerintah Selesaikan Burden Sharing Tahun Ini dengan SUN

Pemerintah menerbitkan surat utang senilai Rp 100 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia (BI) untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods. Nominal penerbitannya mencapai Rp 100 triliun.
Foto: Tim Infografis Republika
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia (BI) untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods. Nominal penerbitannya mencapai Rp 100 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia (BI) untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods. Nominal penerbitannya mencapai Rp 100 triliun.

"Transaksi tersebut merupakan burden sharing dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terakhir antara pemerintah dengan bank sentral pada tahun ini," ujar Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan dalam keterangan resminya, Jumat (11/12).

Total kebutuhan pembiayaan public goods sendiri diproyeksikan sebesar Rp 397,56 triliun. Di antaranya untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial serta pembiayaan sektoral Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka penanganan Covid-19 dan PEN.

Empat seri yang ditransaksikan adalah VR0062, VR0063, VR0064 dan VR0065. Tiga seri pertama dibeli bank sentral dengan nilai masing-masing Rp 25,7 triliun yang jatuh tempo antara 2025 hingga 2027. Sedangkan, seri VR0065 dibeli sebesar Rp 23,3 triliun dengan jatuh tempo pada Desember 2028.

SUN yang dikeluarkan berjenis variable rate dan dapat diperdagangkan dengan kupon sebesar suku bunga acuan BI tenor tiga bulan. Harga dari seluruh SUN ditetapkan 100 persen.

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 dan PEN.

Kebiakan ini juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement