REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menggunakan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi pasien positif COVID-19. Hotel digunakan untuk isolasi pasien kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) serta gejala ringan.
"Hingga hari ini sudah 76 orang yang diisolasi di hotel," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin (14/12).
Alamsyah mengatakan, penggunaan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 merupakan salah satu konsekuensi atas kenaikan kasus positif di wilayahnya. Dari 2.200 pekerja yang mengikuti tes usap massal tahap pertama, kata dia, 32 warga Kabupaten Bekasi dinyatakan positif COVID-19 dari total 77 buruh di Kawasan Industri MM2100 yang terkonfirmasi positif.
"Terutama setelah kita lakukan tes usap massal di kawasan industri beberapa waktu lalu, selain warga kita, ada 45 warga yang berasal dari DKI Jakarta, Karawang, dan Kota Bekasi. Nah yang ditampung di hotel isolasi ini adalah warga Kabupaten Bekasi," katanya.
Wakil Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh mengatakan, selain dihuni pekerja terkonfirmasi positif berdasarkan tes usap massal, hotel isolasi di wilayah Cikarang itu juga ditempati warga Kabupaten Bekasi lainnya. Ikoh mengaku Hotel Ibis Cikarang yang saat ini dihuni 76 OTG dan gejala ringan COVID-19 mampu menampung total 100 pasien COVID-19.
"Bukan pasien COVID-19 dari sektor industri saja, pegawai pemerintah daerah juga ke sana, saat ini baru di satu hotel itu, tapi mudah-mudahan di 2021 nanti bisa bertambah lagi hotel untuk isolasinya. Lihat eskalasi kasusnya dulu," katanya.
Selain hotel, pemerintah daerah juga menyiapkan penambahan kapasitas ruang isolasi mandiri terpusat di Wisma President University Jababeka, Cikarang Utara. Dari kapasitas semula 60 tempat tidur menjadi 300 kamar tidur.
"Ini update terkini kami, sedang kami upayakan penambahan kapasitas di wisma tersebut," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.