REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerima Surat Keputusan Gubernur Jabar, terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur Tahun 2021 yang disetujui naik 6,51 persen dari Rp 2.534.789 pada 2020 menjadi Rp2.699.814. Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan dengan adanya perubahan tersebut, UMK Cianjur 2021 naik sebesar Rp165.025 dari UMKTahun 2020, sehingga UMK2021 akan berlaku naik di awal tahun tepatnya mulai tanggal 1 Januari 2021.
"Bagi perusahaan yang belum sanggup untuk menaikkan upah, bisa mengajukan penangguhan, namun hingga saat ini, belum ada yang mengajukan. Surat keputusan kenaikan tersebut, telah kami sebarkan ke seluruh perusahaan di Cianjur," katanya di Cianjur, Senin (14/12).
Pihaknya berharap dengan kenaikan UMK yang sudah diterima dan disahkan oleh Gubernur Jabar, dapat dipenuhi semua perusahaan yang ada di Cianjur, bagi yang keberatan dapat mengajukan ke dinas terkait agar menjadi catatan, namun hingga saat ini, belum ada yang melakukan komunikasi terkait keberatan atas kenaikan UMK.
Perwakilan Serikat Buruh Cianjur Hendra Malik, mengatakan buruh se Cianjur, akhirnya dapat bernafas lega setelah pengajuan UMK sebesar 6,51 persen akhirnya disetujui Pemprov Jabar dari Rp2.534.789 menjadi Rp2.699.841. Pihaknya berharap kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan buruh Cianjur.
Pihaknya akan mengawal setiap perusahaan yang mengajukan penangguhan agar tetap menaikkan UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar, karena selama ini banyak perusahaan yang menganggap penangguhan berarti tidak perlu menjalankan UMK yang baru selama masa penangguhan.
"Meski nanti ada yang mengajukan penangguhan, namun tetap harus dibayar karena penangguhan akan diakumulatifkansehingga kami akan mengawal kalau ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," katanya.