Selasa 15 Dec 2020 05:17 WIB

Infografis Rokok Makin tak Terbeli

Cukai industri sigaret kretek tangan tidak mengalami perubahan.

Foto: Tim infografis Republika
Cukai rokok

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan.

 

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I (naik) 18,4 persen

Golongan IIA (naik) 16,5 persen 

Golongan IIB (naik) 18,1 persen

 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I (naik) 16,9 persen

Golongan IIA (naik) 13,8 persen

Golongan IIB (naik) 15,4 persen

 

Industri sigaret kretek tangan tidak mengalami perubahan karena industri ini memiliki unsur tenaga kerja terbesar

 

Pertimbangan:

1. Mengendalikan konsumsi rokok dan fokus ke masalah kesehatan

2. Menurunkan prevalensi merokok jadi 33,2 persen pada 2021

3. Menjaga 158 ribu tenaga kerja di pabrik rokok dan tembakau

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement