REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I (naik) 18,4 persen
Golongan IIA (naik) 16,5 persen
Golongan IIB (naik) 18,1 persen
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I (naik) 16,9 persen
Golongan IIA (naik) 13,8 persen
Golongan IIB (naik) 15,4 persen
Industri sigaret kretek tangan tidak mengalami perubahan karena industri ini memiliki unsur tenaga kerja terbesar
Pertimbangan:
1. Mengendalikan konsumsi rokok dan fokus ke masalah kesehatan
2. Menurunkan prevalensi merokok jadi 33,2 persen pada 2021
3. Menjaga 158 ribu tenaga kerja di pabrik rokok dan tembakau