Selasa 15 Dec 2020 05:17 WIB

Infografis Rokok Makin tak Terbeli

Cukai industri sigaret kretek tangan tidak mengalami perubahan.

Foto: Tim infografis Republika
Cukai rokok

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan.

 

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I (naik) 18,4 persen

Golongan IIA (naik) 16,5 persen 

Golongan IIB (naik) 18,1 persen

 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I (naik) 16,9 persen

Golongan IIA (naik) 13,8 persen

Golongan IIB (naik) 15,4 persen

 

Industri sigaret kretek tangan tidak mengalami perubahan karena industri ini memiliki unsur tenaga kerja terbesar

 

Pertimbangan:

1. Mengendalikan konsumsi rokok dan fokus ke masalah kesehatan

2. Menurunkan prevalensi merokok jadi 33,2 persen pada 2021

3. Menjaga 158 ribu tenaga kerja di pabrik rokok dan tembakau

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement