Selasa 15 Dec 2020 11:25 WIB

KPK Panggil Tersangka Penyuap Bupati Cirebon

KPK menetapkan Sutikno dan Herry Jung sebagai tersangka suap perizinan dan properti.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Sunjaya Purwadisastra.
Foto: Abdan Syakura
Sunjaya Purwadisastra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Kings Properti Sutikno (STN). Lembaga antirasuah tersebut memanggil Sutikno dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terhadap bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"Diperiksa sebagai tersangka tindak pidana suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/12).

Dalam kesempatan itu, KPK juga memanggil Finance Manager Hyundai Engineering and Construction Co, Ltd Woo Kyunghag. Ali mengatakan, dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ali melanjutkan, Woo Kyunghag diperiksa untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ). Keterangan Woo Kyunghag diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Herry Jung.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sutikno dan Herry Jung sebagai tersangka suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Herry Jung dan Sutikno merupakan penyuap Bupati Cirebon periode 2014 hingga 2019 Sunjaya Purwadisastra. Herry diduga memberi suap Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Sedangkan Sutikno diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018 lalu.

Sedangkan KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019. Dia kemudian divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK dengan hukuman tujuh tahun kurungan.

Sunjaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman enam bulan penjara. Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 hutuf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement