Rabu 16 Dec 2020 05:54 WIB

DPRD Papua Barat Sampaikan Aspirasi Soal Otsus ke Mahfud

Pimpinan DPRD se-Papua Barat mendukung keberlangsungan otonomi khusus.

Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Kemenpolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPRD se-Provinsi Papua Barat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyerahkan rekomendasi dan aspirasi terkait revisi terbatas Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di tanah Papua. Ada rekomendasi 12 poin yang disampaikan ke Mahfud soal otonomi khusus (otsus) Papua.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan 1 kota, telah merekomendasikan 12 poin penting dan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Menko Polhukam, untuk memboboti revisi terbatas undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di tanah Papua," ujar Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (15/12).

Baca Juga

Pimpinan DPRD se-Papua Barat yang berjumlah 13 orang ini mendukung keberlangsungan Otsus dengan penguatan atau evaluasi terbatas tentang pasal-pasal yang selama ini belum terimplementasi dalam undang-undang Otsus. Hal itu, lanjut dia, karena telah diperlemah oleh undang-undang sektor lainnya.

"Untuk mengakomodasi undang-undang Otsus yang akomodatif dan komprehensif maka harus dibuka ruang terbuka yang diinisiasi pemerintah (pusat) untuk melibatkan pemerintah Provinsi Papua dan papua Barat dan juga melibatkan kabupaten/kota untuk kita memberikan saran masukan tentang implementasi Otsus selama 20 tahun ini yang belum dilaksanakan, jadi ada forum dialog," kata Ferdinando dalam siaran persnya.