jatimnow.com - Pengedaran pupuk nonsubsidi diduga palsu di Kabupaten Madiun dibongkar polisi. Satu orang berinisial SR, warga Gresik ditangkap Satreskrim Polres Madiun.
"Pelaku kami amankan di Jalan Raya Dungus, Kelurahan/Kecamatan Wungu pada 6 Desember lalu," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Faisol Amir, Rabu (16/12/2020).
Faisol menyebut, kasus tersebut dibongkar setelah timnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan pupuk diduga palsu, menyerupai pupuk merek Ponska.
"Jadi banyak yang tertipu, karena sama persis, hanya beda pada huruf N saja," jelasnya.
Faisol menambahkan, saat dilakukan penangkapan, timnya menyita 50 sak pupuk diduga palsu tersebut. Selain perbedaan pada merek, untuk isinya akan dilakukan uji laboratorium.
"Kami akan koordinasi dengan Kementan (Kementerian Pertanian) sekaligus untuk mengetahui keaslian dari isinya. Bahannya seperti apa," tegasnya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah tiga kali bertransaksi dengan total dua ton pupuk pada dua bulan terakhir.
"Pengakuannya hanya diedarkan di Kabupaten Madiun. Di daerah Kecamatan Wungu, Kare," terangnya.
Menurut Faisol, warga yang membeli biasanya tertarik karena lebih murah, yaitu satu saknya selisih Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku untung Rp 40 ribu per sak.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.