Rabu 16 Dec 2020 23:20 WIB

Dorong Kepedulian Perusahaan, Sukabumi Sahkan Perda CSR

Pengesahan Raperda CSR dilakukan di rapat paripurna DPRD Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.Pemerintah Kota Sukabumi dan kalangan DPRD Kota Sukabumi mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Keberadaan ketentuan ini diharapkan mendorong perusahaan peduli kepada warga di sekitarnya.
Foto: Antara
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.Pemerintah Kota Sukabumi dan kalangan DPRD Kota Sukabumi mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Keberadaan ketentuan ini diharapkan mendorong perusahaan peduli kepada warga di sekitarnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi dan kalangan DPRD Kota Sukabumi mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Keberadaan ketentuan ini diharapkan mendorong perusahaan peduli kepada warga di sekitarnya.

Pengesahan raperda ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (14/12) sore lalu. Dalam momen ini ada dua agenda yakni penyampaian laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Kota Sukabumi masa persidangan ke 1 tahun sidang 2020/2021 dan persetujuan raperda tentang TJSLP atau CSR.

"CSR merupakan kegiatan yang dilakukan perusahan dalam rangka memberikan sumbangsih hasil usahanya kepada masyarakat di sekitar perusahaan dan masyarakat secara utuh," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (16/12). Penyaluran CSR juga merupakan kontribusi dan peranan perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan dan menghasilkan hal yang baik.

Pelaksanaan TJSLP kata Fahmi, dilakukan sesuai kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat serta dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sinergis dan selaras dengan program pemda. Disesuaikan kondisi daerah, dan peraturan yang ada.

Fahmi menerangkan, kegiatan TJSLP banyak manfaat bagi perusahaan yakni memiliki investasi sosial maka perusahaan memperoleh keuntungan dalam meningkatakan kinerja finansisal yang lebih kokoh. Selain itu Meningkatkan akuntabilitas, mendorong komitmen karyawan mereka diperhatikan dan dihargai serta mempertinggi reputasi perusahaan.

CSR juga bermanfaat bagi masyarakat yakni peluang penciptaan kerja, keselamatan kerja, pengalaman kerjaa dan pelatihan serta pendanaan investasi komunitas. Kehadiran CSR juga memberikan kontribusi bagi pemerintah yakni dukungan pembiayaan,sarana dan prasarana dan dukungan keahlian.

"Dengan perda diharapkan dapat ciptakan iklim investasi dan memperhatikan nilai moral, kepastian hukum, dan membangun kepedulian sosial," cetus Fahmi. Selain itu memberikan kontribusi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, raperda CSR merupakan raperda prakarsa DPRD. Di mana setelah dibahas bersama dengan pemkot dan dibahas di pansus makan disetujui untuk disahkan sebagai perda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement