Ahad 20 Dec 2020 16:10 WIB

Ini Perjalanan Vaksin Covid-19 Setelah dapat UEA dari BPOM

Kemnkes mengatakan butuh waktu hingga 3 pekan hingga vaksin Covid-19 disuntikkan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Direktur Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok Kemenkes
Direktur Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan ada proses distribusi setelah vaksin Covid-19 Sinovac mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin Covid-19 Sinovac diharapkan mendapatkan UEA dari BPOM pada pekan ketiga Januari 2021 mendatang.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan butuh waktu antara dua hingga tiga pekan untuk mendistribusikan vaksin hingga disuntikkan. "Intinya butuh proses untuk distribusi karena vaksin disimpan di cold room dan butuh waktu saat mengirimkannya karena ada perjalanan yang harus ditempuh," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (20/12).

Baca Juga

Pada proses distribusi tahap awal setelah mendapatkan EUA, vaksin akan diletakkan di dinas kesehatan provinsi. Dari dinas kesehatan provinsi, vaksin akan diteruskan ke dinas kesehatan kabupaten/kota hingga.

Kemudian, vaksin didistribusikan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada hingga setiap wilayah Indonesia termasuk ujung pelosok Indonesia. Ia mengatakan, distribusi vaksin tetap dikawal supaya aman dan tidak ada permasalahan dalam pengantaran vaksin. 

Ia mengatakan fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes akan menjadi pusat imunikasi. Nadia menambahkan, 3 juta dosis Vaksin Sinovac akan diberikan di fasyankes. 

Kemudian, para tenaga kesehatan bisa mendapatkan imunisasi di fasyankes yang telah ditunjuk. Terkait lama vaksin bisa bertahan dalam tubuh, ia mengaku belum mengetahuinya karena belum ada uji klinis vaksin bisa bertahan.

"Tetapi setelah penyuntikan ini kan ada monitoring lagi kan. Ada protokol pemantauan vaksin, termasuk apakah vaksinasi harus setiap tahun diulang atau cukup sekali," ujarnya.

Ia menambahkan, ada peta jalan ada survei cakupan, survei efektivitas, atau pemberian vaksin pada masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement