REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo diminta memonitoring pekerja yang melaksanakan proyek-proyek besar terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Sebab di Kecamatan Temon, ada beberapa proyek pembangunan besar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharto mengatakan, proyek-proyek tersebut, yakni Hotel Grand Dafam, Hotel Ibis, jalur rel kereta api Bandara Internasional Yogyakarta-Stasiun Kedundang, dan SPBU. "Kami mendapat keluhan dari Camat Temon, banyak pekerja di proyek-proyek besar di wilayah Kecamatan Temon tidak ada yang menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan," kata dia di Kulon Progo, Senin (21/12).
"Untuk itu, kami minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten melakukan pengawasan dan monitoring penerapan protokol kesehatan di proyek tersebut," kata dia.
Ia mengatakan proyek-proyek besar tersebut dikerjakan oleh swasta, sehingga pekerjanya dari luar Kulon Progo. Mobilitas pekerja yang tinggi, tanpa ada pengawasan protokol kesehatan, berpotensi penyebaran Covid-19.
"Penerapan protokol kesehatan di sektor infrastruktur juga sangat penting. Hal ini mengingat kasus Covid-19 semakin meningkat," katanya.
Suharto juga meminta kepada gugus tugas melakukan pengawasan di Pasar Rakyat Glagah. Berdasarkan laporan masyarakat, pedagang dan pembeli di Pasar Glagah tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Selain gugus tugas, kami minta organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga terlibat untuk mengingatkan kepada pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Politikus Partai Golkar Daerah Pemilihan I (Wates, Temon, dan Panjatan) ini juga meminta gugus tugas memperketat pengawasan masyarakat yang melakukan hajatan. Saat ini, banyak warga melakukan hajatan.
Ia berharap, hajatan masyarakat terlebih dahulu mendapat izin gugus tugas di tingkat kecamatan. Setelah itu direkomendasikan ke pihak polsek, koramil, dan gugus tugas kecamatan guna pemantauan.
"Sepanjang ada izin dari gugus tugas kecamatan, hajatan diperbolehkan dengan catatan tidak boleh ada prasmanan, pertunjukan musik, dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan saat ini, gugus tugas telah membuat satuan tugas khusus di tingkat desa untuk mendampingi kegiatan masyarakat, seperti acara hajatan. "Satgas khusus ini bertugas melakukan pengawasan dan menjaga sampai selesai. Satgas khusus ini melibatkan relawan di dalamnya," katanya.