Senin 21 Dec 2020 12:28 WIB

Polisi Naikkan Kasus Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan

Polisi mengatakan aksi 1812 telah melanggar protokol kesehatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan penyidik sudah menaikan status perkara aksi 1812 ke tingkat penyidikan. Polisi menganggap aksi yang digelar Anak Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212 telah melanggar protokol kesehatan.

"Pagi ini naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," ujar Yusri saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Baca Juga

Dalam kasus ini, kata Yusri, penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi selama proses penyelidikan. Hanya, Yusri enggan merinci siapa-siapa saja pihak yang diklarifikasi terkait peristiwa tersebut. 

Ia juga mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara. Selanjutnya, Yusri mengatakan, penyidik akan memanggil sejumlah orang yang dinilai bertanggung jawab atas Aksi 1812. Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap para penanggung jawab kegiatan. 

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mempersangkakan di pasal 169 atau 160 di KUHP,  Pasal 93 di uu nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Tindak lanjutnya kami akan memanggil termasuk penanggung jawabnya di sini. Termasuk panitianya yang lain. Ada beberapa panitia lain kami akan panggil sebagai saksi. Ini masih kami persiapkan," terang Yusri Yunus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang yang ikut dalam aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Adapun, massa aksi 1812 terdiri dari Anak NKRI, FPI, dan PA 212. Dalam aksi itu, jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan ratusan orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement