Senin 21 Dec 2020 15:58 WIB

KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Wahyu Setiawan

Putusan banding tidak mencabut hak politik mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan vonis Wahyu Setiawan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan untuk tidak mencabut hak politik mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio Feidelina yang diwakili Moch Tahdir Suhan. Dia mengatakan, KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta terhadap kedua terdakwa itu.

"JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12).

Ali mengatakan, alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi. Dia melanjutkan, dalil terkait kasasi putusan terdakwa suap Paruh Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 tersebut akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu tetap divonis enam tahun penjara oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, putusan banding tidak mencabut hak politik Wahyu untuk dipilih dan memilih menyusul yang bersangkutan tidak berkarier dalam dunia politik. Pertimbangan hakim adalah menghargai hak asasi manusia Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

Majelis hakim juga berpandangan bahwa dengan dijatuhi pidana pokok tersebut maka sudah tipis harapan bagi Wahyu untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi. Putusan banding tersebut dibacakan pada Senin (7/9) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim PN Jakarta Pusat saat itu juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan. Hal itu berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement