Selasa 22 Dec 2020 12:01 WIB

Erick Datangi Jaksa Agung untuk Penuntasan Kasus ASABRI

Penghitungan kerugian negara dari BPKP menyebut kerugian negara sekitar Rp 17 triliun

Rep: Bambang Noroyono/Muhammad Nursyamsi   / Red: Agus Yulianto
Erick Tohir
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Erick Tohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuka penyidikan baru penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan itu setelah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Kejakgung, Selasa (22/12).

“Beliau (Erick Thohir) datang, untuk mendiskusikan terkait penanganan kasus (dugaan korupsi) PT ASABRI. Dan ke depan, kami (Kejakgung) yang akan menangani perkaranya, untuk penyelesain hukumnya,” kata Burhanuddin, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (22/12).

Burhanuddin mengungkapkan, terkait dugaan korupsi PT ASABRI, penghitungan kerugian negara dari BPKP, sudah ditemukan, sekitar Rp 17 triliun. “Lebih banyak sedikit dari kasus PT Asuransi Jiwasraya,” kata dia.

Terkait penyidikan baru ini, Burhanuddin juga mengungkapkan, timnya sudah mengantongi calon tersangka. Kata dia, calon tersangka dalam penyidikan ASABRI ini ada yang sama dari hasil pengungkapan korupsi Jiwasraya yang sudah divonis seumur hidup penjara di PN Tipikor, Jakarta. Terutama dua  terpidana dari kalangan swasta.

“Dugaan calon tersangka dalam penyidikan ini, antara Jiwasraya, dengan ASABRI, ada keterkaitan. Yang pasti, itu ada dua yang sama,” ujar Burhanuddin.

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, penyelesaian kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, prioritas di kementeriannya. Setelah Kejakgung menuntaskan kasus Jiwasraya, kata Erick, penanganan kasus serupa di ASABRI, semestinya juga mendapatkan kepastian disorongkan ke pengadilan.

“Kasus Jiwasraya, alhamdulillah sudah putus (vonis). Dan karena kita melihat Jiwaraya ada keterkaitannya (dengan ASABRI), karena itu kita kordinasikan dengan Kejaksaan Agung,” kata Erick.

Erick mengatakan, penyelesaian hukum terkait dugaan korupsi di Jiwasraya, maupaun ASABRI, tak lain upaya kementeriannya untuk membuat BUMN asuransi menjadi lebih baik. “Ini bagian dari roadmap kami, untuk terus merapikan dana-dana pensiun yang banyak, dan banyak kasus-kasus yang terus terjadi,” kata Erick.

Erick percaya, pengalaman Kejakgung dalam pengungkapan hukum kasus Jiwasraya, dapat juga menuntaskan perkara yang dialami ASABRI.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement