Rabu 23 Dec 2020 13:55 WIB

Diduga Reaktif Babe Haikal Batal Diperiksa

Keluar dari Ditreskrimsus Babe langsung menaiki ambulans untuk isolasi mandiri.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ustaz Haikal Hasan
Foto: Republika/Febryan A
Ustaz Haikal Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal batal menjalani pemeriksaan terkait mimpinya. Babe Haikal diduga reaktif berdasarkan hasil tes saat diperiksa kesehatannya di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Babe Haikal tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sekitar pukul 11.30 WIB yang bersangkutan keluar dari Ditreskrimsus dan langsung menaiki ambulans untuk dilanjutkan pemeriksaannya dan dilakukan isolasi. 

"Kondisinya sehat," ujar Babe Haikal sembari menaiki mobil ambulans, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).

Pantauan Republika, Babe Haikal tampak baik-baik saja. Bahkan sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus dia sempat menjawab sejumlah pertanyaan. Dia mengaku, tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan terkait kasus mimpinya yang diperkarakan.

"Nggak ada disiapkan cuma klarifikasi, saya baru datang dari Solo," kata Babe Haikal.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husein Shihab melaporkan Babe Haikal ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.

Husein menyebut, semua berawal ketika Babe Haikal cerita soal proses pemakaman lima laskar khusus Front Pembela Islam yang isi ceritanya menyebut dirinya bermimpi bertemu Rasulullah SAW. "Betul, saya yang melaporkan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/12) kemarin.

Selanjutnya, untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement