Kamis 24 Dec 2020 05:51 WIB

Kepala Daerah Terpilih Harus Langsung Kerja

Ketika dilantik tidak ada lagi masa bulan madu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12/2020). MK menerima 21 berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 dari berbagai kota/kabupaten.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12/2020). MK menerima 21 berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 dari berbagai kota/kabupaten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kepala daerah terpilih memang seharusnya langsung bekerja usai pelantikan. Mengingat ada pandemi Covid-19 yang harus segera ditangani agar tidak timbul persoalan akibat pergantian kepemimpinan di daerah.

"Ketika dilantik tidak ada lagi masa bulan madu. Untuk kemudian dia menggunakan waktunya segera mulai bekerja dengan berbagai persiapan-persiapan yang sudah dilakukan selama satu-1,5 bulan," ujar Robert dalam diskusi daring, Rabu (23/12).

Ia mengatakan, kepala daerah terpilih yang bukan petahana memang sulit untuk bisa langsung bekerja. Maka Robert meminta mereka menyiapkan diri serta mempelajari situasi dan perkembangan pemerintahan sambil menunggu proses pelantikan.

Kepala daerah terpilih perlu belajar kepada pemimpin sebelumnya. Selain itu, ia juga mendorong kementerian dalam negeri (kemendagri) segera memfasilitasi proses penguatan kapasitas, transfer pengetahuan, dan sebagainya kepada kepala daerah terpilih.