REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri secara resmi membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Tim tersebut bertugas untuk memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya sesuai SOP Polri.
“Tim propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (9/12).
Ferdy mengatakan Divisi Propam Polri masuk dalam penyelidikan karena punya dasar yang kuat. Salah satunya pada fungsi penegakan disiplin.
"Selain penegakkan disiplin, ada fungsi pengawasan juga ketika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” kata dia.