REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur, Dian Fath Risalah
Autopsi enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh tim dokter forensik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dianggap tak netral. Selain karena tak ada izin dari pihak-pihak keluarga, pemeriksaan jasad-jasad korban penembakan polisi di tol Japek Km 50 tersebut, berpotensi menghasilkan kesimpulan yang bias, dan melanggar prinsip-prinsip etika forensik.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Barat, Dr Chevi Sayusman menerangkan, autopsi, atau pemeriksaan jasad mati, adalah sarana ilmiah dalam sistem investigasi kematian. Dikatakannya, autopsi dalam investigasi kematian tak sama dengan proses penegakan hukum. Bahkan, kata dia, otopsi dalam investigasi kematian, diharuskan terpisah dengan proses penegakan hukum.