Kamis 24 Dec 2020 00:02 WIB

Mempertanyakan Netralitas Autopsi Jenazah Enam Laskar FPI

Perhimpunan Dokter Forensik menilai autopsi enam jenazah laskar FPI tak netral.

Red: Andri Saubani
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar FPI saat akan meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12). Jenazah laskar FPI yang ditembak di Tol Jakarta-Cikampek itu telah selesai diautopsi dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar FPI saat akan meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12). Jenazah laskar FPI yang ditembak di Tol Jakarta-Cikampek itu telah selesai diautopsi dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur, Dian Fath Risalah

Baca Juga

Autopsi enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh tim dokter forensik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dianggap tak netral. Selain karena tak ada izin dari pihak-pihak keluarga, pemeriksaan jasad-jasad korban penembakan polisi di tol Japek Km 50 tersebut, berpotensi menghasilkan kesimpulan yang bias, dan melanggar prinsip-prinsip etika forensik.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Barat, Dr Chevi Sayusman menerangkan, autopsi, atau pemeriksaan jasad mati, adalah sarana ilmiah dalam sistem investigasi kematian. Dikatakannya, autopsi dalam investigasi kematian tak sama dengan proses penegakan hukum. Bahkan, kata dia, otopsi dalam investigasi kematian, diharuskan terpisah dengan proses penegakan hukum.