REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ingin tidak hanya produsen, tetapi pihak pemasar perikanan juga terus konsisten dalam menjaga kualitas produk pangan perikanan yang dihasilkan dari berbagai daerah.
"Pemasar ikan termasuk pekerjaan mulia karena ikut menyehatkan masyarakat dengan menyediakan ikan yang berkualitas," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti dalam rilis di Jakarta, Kamis (24/12).
Untuk itu, penting bagi pemasar untuk menjaga kualitas ikan yang dijualnya agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang membelinya. KKP juga telah mengucurkan bantuan stimulus percepatan penanganan dampak Covid-19, seperti bantuan berupa peralatan pemasaran senilai Rp 1,1 miliar yang ditujukan untuk pemasar ikan di Jawa Tengah dan DIY. Sedangkan total bantuan stimulus berupa peralatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan untuk Provinsi DIY dan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 5,33 miliar.
Artati mengutarakan harapannya agar melalui pemberian bantuan peralatan pemasaran, para pemasar dapat terus menjalankan kegiatan usahanya dalam rangka mempertahankan atau bahkan meningkatkan pendapatannya, serta mendukung program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi ikan nasional.
"Pemberian bantuan ini bertujuan untuk membantu para pemasar ikan Skala Mikro-Kecil dalam meningkatkan kelayakan standar sarana pemasaran guna menjaga kualitas produk perikanan hingga ke konsumen," ujar Artati.
Artati dalam sejumlah kesempatan lain juga menyebutkan konsumen perikanan baik di dalam negeri maupun mancanegara semakin sadar terhadap keamanan pangan, sehingga terus didorong ekspor sesuai jaminan mutu kesehatan.
Menurut dia, konsumen produk kelautan dan perikanan juga semakin meningkat kesadarannya akan keamanan pangan, sehingga diperlukan sistem jaminan mutu pangan yang kredibel untuk dapat mengelola produk dari hulu ke hilir secara efektif dan efisien.
Artati memaparkan terkait faktor menyangkut mutu pangan terdapat dua peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan utama, yaitu UU Perikanan dan UU Pangan.
Sampai saat ini, masih menurut dia, Ditjen PDSPKP telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha baik skala mikro, kecil, menengah dan besar untuk dapat melakukan pengolahan produk perikanan dengan menerapkan good manufacturing practise (GMP)/standard sanitation operating procedure (SSOP).
GMP dan SSOP adalah metode operasi terstruktur yang dikenal secara internasional yang bisa membantu industri makanan dan minuman termasuk hasil perikanan, untuk mengindentifikasi resiko keamanan pangan, mencegah bahaya dalam keamanan pangan, serta kesesuaian hukum.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengingatkan pentingnya menggalakkan kampanye produk perikanan yang aman dan bebas corona untuk meyakinkan pasar mancanegara.
Menurut dia, hal tersebut penting untuk mempengaruhi imej konsumen luar negeri dan lebih meyakinkan pasar internasional terhadap produk perikanan dari Indonesia.
Untuk itu, perlu ada promosi atau kampanye yang dilakukan secara bersama antara pelaku usaha dan pemerintah untuk meyakinkan pasar bahwa produk perikanan Indonesia telah penuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi.