REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan, sanksi bagi masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (24/12), mengatakan sanksi dapat saja diberikan agar masyarakat patuh dan mengikuti program vaksinasi Covid-19 secara gratis.
Tujuan hal itu adalah agar tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat Indonesia dari Covid-19. Sehingga, akan mengurangi tingkat penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut.
“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” kata Wiku.
Wiku mengatakan semakin mudah herd immunity dicapai maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu. Dia menjamin, vaksin Covid-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal.
Pemerintah sudah menetapkan vaksin Covid-19 akan digratiskan bagi masyarakat. Kebijakan itu berubah dari rencana pemerintah sebelumnya yang menyediakan dua program vaksinasi yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.
Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meprioritaskan program vaksinasi gratis pada tahun anggaran 2021. Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memprioritaskan dan merealokasikan dana dari anggaran lain untuk ketersediaan program vaksinasi gratis tersebut.
Penggunaan jenis vaksin Covid-19 di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).