REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak empat dari 579 pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19. Hal itu, diketahui dalam pelaksanaan rapid test antigen yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Hasil tersebut didapat selama empat hari pelaksanaan rapid test antigen, mulai dari Kamis (24/12) sampai Ahad (27/12), di rest area 97B, 57A, 72A, 72B, Tol Cipularang, dan 86A, 86B, 101B, 102A Tol Cipali.
Mereka yang positif Covid-19 diharuskan mengunjungi unit kesehatan terdekat untuk melaksanakan pengetesan metode uji usap (swab test) PCR dan menjalani isolasi mandiri sampai hasil PCR keluar.
Menurut Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan (KP4A) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Ade Afriandi, pelaksanaan rapid test antigen merupakan pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan kondisinya sebelum mencapai tempat tujuan.
"Ada beberapa pelaku perjalanan yang tidak mau mengikuti tes. Padahal, mereka tidak membawa hasil rapid test antigen maupun PCR," ujar Ade dalam siaran persnya, Senin (28/12).
"Kami imbau kepada masyarakat untuk memeriksa kesehatan secara mandiri sebelum melakukan perjalanan. Jika ada pengetesan masif yang dilakukan pemerintah, kami imbau untuk mengikuti tes sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19," imbuhnya.
Selain pelaksanaan rapid test antigen, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar memeriksa penerapan protokol kesehatan 3M di rest area Tol Cipali maupun Cipularang.
Ade melaporkan, dari 868 pelaku usaha di rest area Tol Cipali dan Tol Cipularang, sebanyak 124 pelaku usaha tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
"Semua pelaku usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan kami imbau untuk segera mungkin menerapkan seluruh hal terkait protokol kesehatan," katanya.
Menurut Ade, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar pun akan menggelar operasi gabungan saat libur Tahun Baru 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah lonjakan kasus positif Covid-19.
Operasi gabungan, kata Ade, akan difokuskan di ibu kota provinsi dan daerah yang kerap menjadi tujuan wisatawan. Termasuk pelaksanaan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan.
"Kami akan tingkatkan pengawasan di kawasan perkotaan dan destinasi wisata saat libur Tahun Baru 2021. Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota secara mandiri akan mengawasi tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan," katanya.
Pemerintah Provinsi Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Ade mengimbau, kepada masyarakat Jabar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan melakukan pengetesan sebelum melakukan perjalanan guna memastikan dirinya negatif Covid-19.
"Kami harap masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat tahun baru," katanya.
Menurutnya, jika semua mematuhi arahan pemerintah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, libur tahun baru dapat berjalan aman, tenang, dan juga kesehatan masyarakat dapat terjaga.