Selasa 29 Dec 2020 07:55 WIB

Perantara Suap Pinangki Dituntut 2,5 Tahun 

Andi Irfan dihubungi Pinangki untuk bertemu Djoko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta karena terbukti membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,28 miliar). Ia juga dituntut membantu dalam pemufakatan jahat Pinangki dan Djoko Sugiarto Tjandra untuk memberikan uang kepada...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement