JAKARTA -- Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta karena terbukti membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,28 miliar). Ia juga dituntut membantu dalam pemufakatan jahat Pinangki dan Djoko Sugiarto Tjandra untuk memberikan uang kepada...
Berita Lainnya