REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pawisata (Disbudpar) Jawa Timur Tri Bagus Sasmito membenarkan akan diberlakukannya kebijakan wisatawan yang ingin berkunjung ke Gunung Bromo wajib membawa bukti rapid test antigen dengan hasil nonreaktif. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Pengunjung juga wajib memperhatikan protokol kesehatan," kata Bagus, Selasa (29/12).
Bagus melanjutkan, sebenarnya aturan wajib rapid test antigen tidak hanya berlaku di Gunung Bromo. Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 800/23604/118.5/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Urusan Kebudayaan dan Pariwisata, secara tegas mengatur harus disertakannya surat keterangan tes Covid-19 baik swab PCR, maupun rapid test antigen atau antibody.
"Tidak secara khusus disebutkan destinasi mana saja, jadi berlaku untuk seluruh destinasi," ujar Bagus.
Bagus juga menanggapi terkait isu akan kembali diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang menurutnya itu berat bagi pelaku pariwisata. Jangankan PSBB, kata Bagus, Surat Edaran Gubernur Jatim soal Libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk usaha pariwisata saja sudah dirasa berat oleh para pengelola destinasi dan hotel. "Responsnya (atas kewajiban tes antigen) variatif. Ada teman hotel yang keberatan. Sama seperti membatasi pergerakan manusia. Ada yang menilai itu kewajiban," ujarnya.
Menurut Bagus, tidak sedikit pengelola usaha pariwisata yang sadar bahwa penerapan syarat tes negatif rapid antigen itu tepat karena penyebaran corona sudah terlalu tinggi dan cepat. Sebelum libur Natal, diakuinya, Disbudpar Jawa Timur berkoordinasi intens dengan pelaku usaha soal langkah antisipasinya. Disbudpar maksimalkan sosialisasi SE Gubernur tersebut.
"Kalau persiapan simulasi dan sebagainya sudah lama. Kami hanya sampaikan agar tidak kendor saja. Antigen jadi poin penting. Pengawasannya di kabupaten/kota, kami (Jawa Timur) juga," kata Bagus.
Disbudpar Jatim, lanjut Bagus, juga akan melakukan pengetatan penarapan protokol kesehatan. Penerapan syarat rapid test antigen itu, katadia, juga supaya pengelola dan masyarakat sama-sama nyaman. Supaya tidak terjadi saling curiga antarpengunjung atau tamu. "Kalau rapid ditaati, orang tidak saling curiga. Masa liburan malah curiga pada orang lain. Tidak muncul prasangka orang lain tidak dalam keadaan sehat," jelasnya.