REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Angka tindak pidana di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sepanjang 2020 mengalami penurunan. Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan salah satu faktor turunya tingkat kejahatan tersebut adalah pandemi Covid-19.
"Faktor pandemi Covid- 19 bisa jadi alasannya," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri dalam acara Rilis Akhir Tahun 2020 di Mapolda Jabar, Senin (29/12).
Menurut Dofiri, tindak pidana yang ditangani empat satuan kerja (satker) Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Narkoba, dan Direktorat Polisi Air (Polair) sepanjang 2020 sebanyak 17.674 perkara. Sedangkan pada 2019 jumlah tindak pidana yang ditangani sebanyak 19.300 perkara atau turun sebanyak 1.626 perkara (8,42 persen).
Selain jumlah tindak pidana, kata Dofiri, penurunan juga terjadi pada penyelesaian perkara. Jumlah perkara yang diselesaikan selama 2020 sebanyak 13.900 sedangkan ada 2019 sebanyak 15.509 perkara.
"Penyelesaian perkara tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 1.609 perkara atau sebesar 10,37 persen," ujarnya.
Dari 17.764 perkara yang ditangani, kata Dofiri, kejahatan konvensional masih mendominasi dengan jumlah sebanyak 14.369. Sedangkan pada 2019 kejahatan jenis ini tercatat sebanyak 16.008 perkara atau turun sebanyak 1.639 perkara (10,24 persen). Demikian pula dengan kejahatan transnasional mengalami penurunan dari 62 perkara di 2019 menjadi 52 perkara di 2020.
Penurunan jumlah perkara, kata Dofiri, juga terjadi dalam tindak pidana korusi. Pada 2020 jumlah penanganan kasus korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebanyak 65 perkara. Sedangkan pada 2019 sebanyak 71 perkara atau menurun enam perkara (8,45 persen). Jumlah tersangka kasus korupsi pada 2020 sebanyak 60 orang sedangkan pada 2019 sebanyak 80 orang.
"Ada penurunan jumlah tersangka sebanyak 20 orang atau 25 persen," kata jenderal bintang dua kelahiran Indramayu ini.