Selasa 29 Dec 2020 20:21 WIB

Tjahjo 'Gantungkan' Nasib Gaji ke-13 ASN di 2021

ASN diminta pahami peningkatan gaji sulit direalisasi akibat Covid-19.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, belum memastikan pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN mengalami kendala pada 2020 lantaran terkendala penganggaran untuk pandemi Covid-19.

"Untuk 2021 rencananya masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada. Yang terpenting saat ini harapan kita semua ASN harus sehat, produktif dulu saja," kata Tjahjo dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (29/12).

Baca Juga

Tjahjo menyebut terdapat sejumlah rencana pemerintah yang mengalami penundaan lantaran pandemi Covid-19 menghambat ekonomi. Salah satunya mengenai kenaikan gaji PNS yang diwacanakan tahun ini.

Namun Tjahjo menjamin peningkatan kesejahteraan PNS lewat uang pensiun dan tunjangan. Hal itu disampaikan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sekaligus menerima masukan dari berbagai lembaga negara.

"Yang sudah lama tidak pernah diproses, peningkatan penyesuaian penerimaan untuk para hakim yang sudah sekian tahun belum ada perubahan, juga anggota Polri di Mabes Polri dan BNN, itu tunjangan kinerjanya juga belum semua," ujar Tjahjo.

Tjahjo meminta ASN memahami peningkatan gaji sulit direalisasi pada tahun anggaran 2020/2021 dengan datangnya wabah Covid-19. Sebelumnya, dikabarkan peningkatan tunjangan yang rencananya ditetapkan pemerintah bisa membuat ASN dengan pangkat terkecil memperoleh pendapatan minimal Rp 9 juta-Rp 10 juta per bulan. Kementerian PANRB dan Kemenkeu terus berkoordinasi guna menuntaskan peningkatan gaji dan besaran pensiun ASN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement