REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar melakukan perubahan atau penyesuaian dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2021 terkait renovasi stadion yang digunakan sebagai venue Piala Dunia U-20 2021. Hal itu disampaikan Hudori saat merespons keputusan FIFA menunda Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia menjadi 2023.
Dalam rapat koordinasi bersama Kemenko PMK, Kemenpora, dan pemerintah daerah di Jakarta, Senin (28/12), Hudori meminta pemda agar menyusun kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 serta dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerahnya (APBD) sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Daerah yang sudah mempersiapkan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021, dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun 2021 perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan," kata Hudori dalam siaran persnya, Selasa.
Dalam mempersiapkan Piala Dunia U-20 yang sedianya digelar Mei-Juni 2021, pemerintah daerah telah menghabiskan biaya untuk renovasi dan pembangunan infrastruktur stadion yang dipersiapkan sebagai venue. Di antara stadion yang menjadi tanggung jawab pemda adalah Stadion Gelora Sriwijaya di Palembang, Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta, Stadion Si Jalak Harupat di Bandung, dan Stadion Gelora Bung Tomo di Surabaya.
Sesuai Inpres Nomor 8 tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021, pemerintah daerah diharuskan mengurus stadion serta lapangan pendukung untuk Piala Dunia U-20. Namun mengingat ada penundaan sampai 2023, pemda perlu mengubah rencana kerja dan penggunaan anggaran untuk Piala Dunia U-20.
Demi terhindar dari kemungkinan penyelewengan, Kemendagri mengingatkan pemda agar transparan dalam menggunakan anggaran. Pemda dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sebagai bentuk transparansi, ini dibutuhkan satu bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka pemda dapat mereview kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," kata Hudori.