Kamis 31 Dec 2020 02:39 WIB

Tahun Baru, 23 Titik Jalan di Bandung Ditutup

Penutupan jalan di Bandung dimulai dari pukul 17.00 WIB.

Sejumlah warga melintas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah warga melintas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung menerapkan rekayasa penutupan sejumlah jalan raya pada malam tahun baru 2021. Penutupan berguna mencegah kerumunan masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Dody Kuswanto mengatakan 23 titik jalan raya yang ditutup itu dibagi ke dalam Ring 1, Ring 2.

Baca Juga

Menurut dia, ada salah satu jalan yang ditutup sejak pukul 17.00 WIB. Sedangkan sisanya ditutup sejak pukul 18.00 WIB.

"Penutupan dan penyekatan jalan menggunakan water barrier mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, kecuali Jalan Dipatiukur dilakukan penutupan jalan lebih awal mulai pukul 17.00 WIB," kata Dody di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/12).

Kemudian rekayasa lalu lintas juga dilakukan pada delapan akses masuk ke wilayah Kota Bandung. Seperti gerbang tol dan jalur arteri yang masuk ke dalam kategori Ring 3.

"Ring III dilakukan penyekatan secara selektif berupa pemeriksaan semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung oleh petugas gabungan," katanya.

"Apabila jelas orang akan merayakan kegiatan tahun baru dengan kendaraan terbuka, arak-arakan akan dikembalikan kembali," tambahnya.

Berikut titik jalan raya yang dilakukan rekayasa penutupan:

Ring I adalah Jl Otista (Pasar Baru), Jl Asia Afrika-Jl Tamblong, Jl Naripan-Jl Tamblong, Jl Braga, Jl Banceuy-Jl Asia Afrika, Jl Lembong-Jl Tamblong, Jl Merdeka, Jl Ir. H. Juanda (Cikago s/d Simpang Dago), Jl Purnawarman, Jl Dipatiukur (Ditutup mulai Pukul 17.00 WIB) dan Jl Alun-alun Timur.

Ring II (Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota), yakni Jl Ahmad Yani-Jl Martadinata, Jl Gatsu-Jl Pelajar Pejuang 45, Jl Talaga Bodas-Jl Pelajar Pejuang 45, Jl Lodaya-Jl Pelajar Pejuang 45, Jl Buah Batu-Jl Pelajar Pejuang 45, Jl. Sriwijaya-Jl Pelajar Pejuang 45, Jl M Ramdhan-Jl Pelajar Pejuang 45, Jl Moch. Toha-Jl Pelajar Pejuang 45, Jl Otista-Jl BKR, Jl Kopo-Jl Peta, Jl Pasir Koja-Jl Peta dan Jl Jamika-Jl Peta (Simpang 5 B).

Ring III (Pintu masuk Kota Bandung), yakni, Bundaran Cibiru, Cibeureum, Ledeng, Pintu keluar Tol Pasteur, Pintu keluar Tol Pasir Koja, Pintu keluar Tol Kopo, Pintu keluar Tol Moch Toha dan Pintu keluar Tol Buah Batu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement