Kamis 31 Dec 2020 12:00 WIB

Pembubaran FPI Dinilai Pengalihan Kasus Penembakan 6 Laskar

Kuasa hukum HRS bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN.

Rep: Ali Mansur/ Red: Endro Yuwanto
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai upaya pengalihan pengusutan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah membubarkan FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga pada Rabu (30/12).

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian enam syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," ujar kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).

Lebih lanjut, Azis menegaskan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan keputusan tersebut.

Dalam keputusan itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas. "Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan ini," kata Aziz.

Sebelumnya, Mahfud MD menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa," tegas Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya hingga 20 Juni 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement